arbitrase-dalam-penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah-di-era-digitalisasi_75.jpg

ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITALISASI

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) melaksanakan Diskusi Ilmiah dengan tema “EFEKTIVITAS ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH” yang diikuti sebanyak 100 Mahasiswa/i UNPAB. Kegiatan ini dilaksanakan secara  offline di Gedung A201 UNPAB dan online melalui virtual zoom meeting cloud pada jum’at, 22 Desember 2022.

Turut hadir, Direktur Pascasarjana, Dr. Kiki Farida Ferine, SE., M.Si, Ka. Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr. T. Riza Zarzani, SH., MH, Ketiga Narasumber, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M,  Ketua BASYARNAS RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UMJ, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH, Dosen Hukum UNPAB, Dr. Fitri Rafianti, SH., MH, beserta mahasiswa/I Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi.

Ka. Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr. T. Riza Zarzani, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan, “Terimakasih kepada para narasumber yang dapat berhadir pada acara diskusi ilmiah ini. Karena topik ini sangat menarik untuk dibahas dimana sedang banyak menjadi perbincangan public mengenai penyelesaian sengketa khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Semoga melalui diskusi ilmiah ini, seluruh peserta dan juga mahasiswa dapat mengambil ilmu dan manfaatnya. Untuk itu, akan dibahas lebih lanjut oleh pakar yang ahli dibidangnya, bapak/ibu narasumber kita yang luar biasa”, kata Dr. T. Riza Zarzani, SH., MH.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M, menjelaskan paparan materinya mengenai tema terkait. “Dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah ini, menggunakan efektivitas arbitrase, yang artinya ialah penyelesaian sengketa di luar pengadilan terhadap peristiwa transaksi yang dilakukan berdasarkan akad syariah oleh seorang arbiter.Unsur-unsur arbitrase ini meliputi proses penyelesaian sengketenya secara privat, atas dasar perjanjian tertulis daripara pihak”, kata Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M.

BADAN Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) ini dibentuk tahun 1993 yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi islam (muamalah) dan juga memberikan pendapat kepada para pihak terkait persoalan yang dihadapi oleh para pihak yang bersengketa.
“Dalam pengajuan permohonan diharuskan memiliki syarat-syarat yang harus dilengkapi seperti salinan fotokopi perjanjian yang memuat klausuf arbitrase, surat kuasa khusus, salinan fotokopi surat perjanjian, juga salinan/fotokopi alat-alat bukti yang telah di-nazzegelen”, lanjutnya.

Dr. Fitri Rafianti, SH., MH, Dosen Hukum UNPAB menambahkan bahwa faktor penyebab sengketa syari’ah ialah akad yang ditentukan secara sepihak dan tidak terbuka, isi akad yang yang terlalu sulit, salah satu pihak ceroboh dan kurang teliti pada resiko perjanjian yang dilakukan, salah satu pihak tidak memiliki sifat jujur dan amanah dalam melaksanakan akad dan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan akad sesuai kesepakatan dan juga melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi, selain adanya sengketa syari’ah, sengketa yang kerap terjadi lainnya yakni persengketaan dalam bisnis yang disebabkan oleh pihak yang mengadakan perjanjian isi perjanjian yang dipersengketaan dan pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa. Dan, penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui, tahkim, shulhu dan qadha”, ucap D Dr. Fitri Rafianti, SH., MH dalam paparan materinya.

Dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh narasumber terakhir yang menjelaskan terkait kebangkitan ekonomi syari’ah di Indonesia. “Saat ini semua dokumen sudah berdasarkan standar digitalisasi, dan kita juga harus bisa mengikuti alurnya. Perkembangan kinerja perbankan syariah per juni 2020 dapat dikatakan cukup baik walaupun di tengah pandemi covid-19. Untuk itu diharapkan, semoga BASYARNAS ini bisa menyelesaikan sengketa secara adil”, pungkas Ketua BASYARNAS RI.

“BASYARNAS-MUI dipercaya sebagai organ yang maju dan terpercaya dalam penyelesaian sengketa ekonomi sya’riah.Untuk itu, arah politik hukum ekonomi sya’riah mengarah geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Adapun tantantangan Basyaranas-MUI kedepan adalah jejaring kerjasama dengan lembaga bisnis syari’ah masih lemah untuk itu diperlukannnya dukungan manajemen yang efektif dan efisien berbasis IT”, ucap Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH.

Berita Lainnya