Medan, (Analisa). Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan mengimbau untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka menyambut Idulfitri mendatang dapat dilakukan sejumlah pengusaha maupun perusahaan yang selambat-lambatnya dibayarkan H-7 Lebaran.
Hal itu dikatakan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Medan, Binsar Robert di Medan, Selasa (23/7). Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
"Mengenai jumlah tunjangan yang harus dibayarkan itu juga harus sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja atau peraturan lain yang telah mengaturnya," kata Binsar yang juga bertugas sebagai Ketua Posko Pengawasan THR tahun ini.
Menurutnya, besaran THR yang diberikan sesuai peraturan Menteri itu terbagi dua kategori, yaitu THR penuh dan proporsional. Untuk proporsional itu merupakan pekerja yang telah memiliki masa kerja selama tiga bulan secara terus menurus, namun belum sampai satu tahun. Maka itu, jika lebih dari 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan dibagi 12 dan hasilnya dikali masa kerja dan untuk karyawan yang sudah lebih dari 12 bulan, maka mendapat THR sebesar satu kali gaji dan penuh.
Lebih lanjut, bagi perusahaan yang sudah menetapkan besarnya nilai THR di dalam peraturan perusahaan (PP), maka perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan tersebut telah dilakukan lebih besar dari nilai THR dan perusahaan itu wajib melaksanakannya sesuai dengan yang telah ditetapkan.
"Pengusaha maupun perusahaan yang melanggar peraturan itu akan diancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan empat tim pengawasa yang akan bekerja mengawasi pelaksanaan pemberian THR di lapangan atau perusahaan yang bekerja di wilayah Kota Medan. Nantinya, Tim I akan mengawasi wilayah Selatan yang meliputi Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia, dan Medan Maimun. Untuk Tim II mengawasi di antaranya Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli.
Sementara itu, bagi Tim III akan mengawasi pemberian THR di wilayah Timur meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota. Sedangkan Tim IV meliputi wilayah Barat, yakni Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Selayang.
"Posko THR ini terbentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja atau karyawan. Baik perusahaan ataupun masyarakat yang memiliki masalah dalam pemberian THR," ungkapnya.
Diakuinya, THR itu sangat penting nilainya bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan berhari raya. Maka itu, pemberiannya jangan sampai terlambat. Jika kepastian pembayaran tepat waktu, maka akan membuat pekerja maupun buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga dapat memacu produktivitas perusahaan yang ada. (ik)
Berita Lainnya
Pengumuman
Galeri Fakultas
Galeri Universitas
tags
- akuntansi
- beasiswa
- browser
- buku
- dikti
- ekonomi
- filsafat
- gemilang prestasi
- hukum
- islam
- jurnal
- kerjasama
- kesehatan
- komputer
- lanskap
- loker
- lomba
- lppm
- lppro
- magister
- manajemen
- metafisika
- olahraga
- pelatihan
- pengumuman
- pertanian
- peternakan
- pustaka
- seminar
- sepakbola
- sosial
- teknik
- ukm
- unpab
- wisuda