mengedukasi-masyarakat-untuk-taat-dan-paham-hukum-guna-menurunkan-tingkat-kekerasan-seksual-di-dunia-pendidikan-_66.jpg

MENGEDUKASI MASYARAKAT UNTUK TAAT DAN PAHAM HUKUM, GUNA MENURUNKAN TINGKAT KEKERASAN SEKSUAL DI DUNIA PENDIDIKAN

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) melaksanakan Diskusi Ilmiah dengan tema “PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI DUNIA PENDIDIKAN” yang diikuti sebanyak 60 Mahasiswa/i UNPAB. Kegiatan ini dilaksanakan secara  online melalui virtual zoom meeting cloud pada rabu, 14 Desember 2022.

Turut hadir pada zoom meeting, Direktur Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Dr. Kiki Farida Farine, SE., M.Si, Ketua Ka. Prodi Magister Ilmu Hukum UNPAB, Dr. T. Riza Zarzani Nizam, SH., MH, Moderator/Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum UNPAB, Dr. Rahmayanti, SH.,MH, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Narasumber 1, Dra. Valentina Gintings, M.Si, LBH APIK selaku Narasumber 2, Ratna Batara Murti, M.Si, beserta mahasiswa/I Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi.

Direktur Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Dr. Kiki Farida Farine, SE., M.Si, menyampaikan bahwa, “tujuan dilaksanakannya dikusi ilmiah ini adalah untuk membentuk mahasiswa yang terdidik juga ber-attitude sesuai keterampilan masing-masing guna menjadi penerus bangsa yang nantinya akan terjun di dunia kerja”, kata Dr. Kiki Farida Farine, SE., M.Si.

Dra. Valentina Gintings, M.Si, selaku Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu Negara dengan  penduduk terbesar khususnya perempuan, yang mana akan menjadi penentu keberhasilan pembangunan disuatu Negara. Sesuai dengan tujuan Indonesia di tahun 2030 nantinya, Indonesia harus bisa menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan, karena ini bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah namun menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia.

“Angka kekerasan anak perempuan di Indonesia cukup tinggi untuk beberapa tahun terakhir, dari mulai kekerasan seksual, fisik, psikis, eksploitasi dan kekerasan lainnya. Terbukti data kekerasan per 12 Desember 2022 berdasarkan Simfoni PPA ialah sebesar 73,2% untuk korban KDRT dan 36,5% untuk perempuan korban kekerasan seksual. Kekerasan secara online atau melalui digital juga sedang marak terjadi dan usia korban berkisar antara 21-30 tahun", jelas Dra. Valentina Gintings, M.Si.

“Data kekerasan di Lembaga Pendidikan ada pada lingkungan sekolah dan kampus yang menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual. Artinya, lembaga tempat untuk menggalih ilmu juga menjadi salah satu tempat yang tidak nyaman. Untuk itu para pendidik maupun penghuni di lingkungan universitas perlu untuk berhati-hati dan menjaga diri”, lanjutnya.

Kekerasan berbasis gender ini juga dapat mengakibatkan kematian, cedera, trauma, juga terisolasi secara sosial. Akibat dari kekerasan seksual yang dialami, perempuan dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Korban/penyintas juga beresiko kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Ratna Batara Murti, M.Si, selaku Narasumber 2 juga menambahkan bahwa kekerasan seksual merampas hak perempuan untuk bebas dari perlakuan diskriminatif untuk mendapatkan perlindungan. “Penampilan dan perilaku bukanlah alasan bagi perilaku kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual terjadi karena faktor-faktor resiko yang meningkatkan kerentanan korban seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, tingkat ekonomi, pengaruh obat-obatan, serta pengaruh lingkungan”, ucap Narasumber 2.

Untuk itu, diperlukannya edukasi terhadap masyarakat mengenai hukum yang berlaku bagi pelaku kekerasan seksual agar merasa takut dan berhenti untuk melakukan kekerasan tersebut khususnya terhadap perempuan. Pencegahan ini juga bukan hanya tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komnas HAM, namun ini menjadi tugas seluruh masyarakat untuk saling melindungi dan mengingatkan tentang hukum yang berlaku mengenai kekerasan seksual ini.

Berita Lainnya