peta-pendidikan-keuangan-syariah-_44.jpg

Peta Pendidikan Keuangan Syariah

Di Indonesia, sedikitnya dibutuhkan 200 ribu bankir untuk perbankan syariah hingga lima tahun mendatang (Republika Online, 17 Okto ber 2011). Sejauh ini, 70 persen tenaga profesional di perbankan syariah justru direkrut dari bank-bank konvensional. Sementara latar belakang yang dimiliki belum mendukung kualitas industri keuangan syariah.

Sayyid Tahir dalam tulisan beliau Islamic Finance – Undergraduate Education pada jurnal yang dipublikasikan oleh Islamic Development Bank (IDB), Islamic Economic Studies, Vol. 16 No. 1 & 2, Agustus 2008 & Januari 2009, mengungkapkan bahwa yang memfasilitasi kebutuhan pengajaran keuangan syariah adalah para ekonom syariah yang sebenarnya belum memiliki keahlian dalam keuangan syariah secara profesional. Para praktisilah yang sesungguhnya mengaplikasikan ilmunya pada industri keuangan syariah. Mereka pula yang mengantarkan, mengenalkan dan mempraktikkan langsung kepada masyarakat, sehingga memberikan dampak terhadap persepsi masyarakat.

Menurut Sayyid Tahir, sejumlah negara telah mengembangkan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah, sebagai upaya memenuhi kualitas SDM yang dibutuhkan. Pakistan telah memulai program ini dengan mendirikan International Islamic University, Islamabad pada 11 Nopember 1980. Universitas ini fokus pada dua spesialisasi ekonomi, yaitu fasih bahasa arab dan ahli dalam usul fiqh dan fiqh, serta unggul dalam ekonomi modern dan dasar-dasar ekonomi syariah. Selanjutnya, tahun 1985, Pakistan mulai membuka program master dan doktoral. International Institute of Islamic Economics (IIIE) membuat pelatihan untuk para dosen dan pejabat senior di pemerintahan dan perbankan. Hasilnya, pada tahun 1991, Mahkamah Syariah Pakistan mendeklarasikan bahwa semua bentuk bunga, termasuk yang dipraktikkan di perbankan adalah riba. Kemudian industri keuangan syariah mulai tumbuh.

Sementara itu, di level sarjana sudah mulai diwajibkan mata kuliah yang terkait dengan perbankan dan keuangan syariah pada tahun akademik 1997-1998. Sehingga, pada tahun 2002 dikeluarkan lisensi bank syariah komersial pertama di Pakistan. Tahun 2007, program B.Sc (Hons) Perbankan dan KeuanganIslam ditawarkan dengan 136 SKS wajib serta program terpisah untuk pengembangan keahlian Bahasa Arab.

Sedikit berbeda dengan Pakistan yang telah memulai dengan pendidikan mendasarnya, Malaysia memulai industri keuangan syariah melalui kerangka legal pada tahun 1983. Dasar hukum legal ini kemudian menjadi stimulus industri tersebut yang dimulai dengan pendirian bank syariah dan asuransi syariah pertama pada tahun 1984.

Di tingkat universitas, program perbankan dan keuangan syariah kemudian diperkenalkan, seperti di Universiti Teknologi MARA (UiTM), Universiti Utara Malaysia (UUM), Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), serta International Islamic University Malaysia (IIUM). Semua universitas tersebut menawarkan program sarjana, master, dan doktoral khusus ekonomi, perbankan, keuangan dan akuntansi syariah. UiTM memulainya pada 1999 dengan salah satu kewajiban mahasiswanya adalah berpartisipasi dalam magang. UUM menawarkan 115+ SKS program sarjana Keuangan dan Perbankan Islam. Institute of Islamic Banking and Finance menawarkan program Postgraduate Diploma dan PhD Perbankan dan Keuangan Islam.

Ada pula universitas yang menawarkan program sarjana syariah namun dengan mayor syariah dan ekonomi, seperti di Universiti Malaya (UM). Di program sarjana ekonominya, UM menawarkan tiga SKS untuk Matakuliah Perbankan dan Keuangan Syariah. Sementara Universiti Putra Malaysia (UPM) menawarkan mata kuliah Keuangan Syariah pada program sarjana ekonomi dan Manajemen Keuangan Syariah pada program sarjana akuntansi. Selain itu, program pelatihan juga ditawarkan oleh sejumlah universitas dan institusi terkemuka di Malaysia, seperti International Center for Education in Islamic Finance (INCEIF).

Brunei pun telah aktif dalam pendidikan keuangan syariah. University of Brunei Darussalam telah memiliki minor Perbankan Islam pada Fakultas Studi Bisnis, Ekonomi, dan Kebijakan di level sarjana dengan 15 SKS. Sementara itu, program master untuk perbankan dan keuangan Islam ditawarkan oleh Centre for Islamic Banking, Finance, and Management pada universitas yang sama.

Pendidikan Timteng


Sementara itu, industri keuangan syariah yang berkembang di negara-negara di Timur Tengah tidak dibarengi dengan perkembangan pendidikan keuangan syariah di tingkat pendidikan formal, seperti di Iran dan Sudan. Meskipun industri keuangan syariah telah dimulai sejak 1983 dan 1984, tidak ada keterang an yang jelas mengenai bagaimana sumberdaya manusia (SDM) di sana memperoleh pendidikan keuangan syariah pada tingkat lokal.

Pada level sarjana, hanya ada satu mata kuliah, yaitu mata kuliah Institusi Keuangan Syariah, yang ditawarkan pada program B.Sc Banking and Finance di University of Bahrain. Di Saudi Arabia, Imam Muhammad bin Saud Islamic University hanya menawarkan topik keuangan syariah yang disisipkan pada matakuliah yang terkait dengan syariah pada Departemen Ilmu Ekonominya. Demikian pula pada University of Jordan, Amman, mereka hanya mempunyai satu matakuliah pilihan, yaitu matakuliah Al-Masarif Al-Islamiyyah, yang ditawarkan pada program B.Sc Finance dan matakuliah Ekonomi Islam pada B.Sc Business Economics.

Berbeda dengan universitas lain di Timur Tengah, Yarmouk University Yordania telah memiliki program sarjana di Departemen Ekonomi dan Perbankan Islam pada Fakultas Syariah dan Studi Islam. Mereka menawarkan 132 SKS dengan rincian sebagai berikut: 27 SKS mata kuliah universitas, 27 SKS mata kuliah fakultas, 21 SKS mata kuliah terkait akuntansi, statistika, uang dan perbankan, dan sisanya adalah mata kuliah departemen khusus terkait ilmu ekonomi dan perbankan Islam. Serta ada pula program minor Ilmu Ekonomi dan Perbankan Islam 21 SKS yang ditawarkan dalam mayor Akuntansi, Perbankan, dan Keuangan atau Administrasi Umum.

Sejumlah tantangan


Beberapa masalah sering dihadapi mahasiswa yang masuk ke program pendidikan keuangan syariah tingkat universitas, terutama di negara-negara luar Timur Tengah. Pertama, penguasaan Bahasa Arab dan Usul Fiqh/Fiqh. Kedua hal tersebut tidak umum dan tidak diajarkan pada masa sekolah. Oleh karena itu, lulus Bahasa Arab menjadi salah satu syarat untuk mengikuti program pendidikan keuangan syariah.

Kemudian adalah ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas. Mungkin mereka sangat bagus dari sisi pemahaman fiqh, tapi kurang bisa mengajak mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap isu-isu di industri keuangan syariah. Selain itu, literatur yang masih terbatas juga menjadi permasalahan sebagai sumber ilmu.

Tantangan selanjutnya, belum adanya model riil perbankan, asuransi, dan sekuritas syariah yang dipraktikkan di dunia saat ini. Pemahaman yang tersebar adalah sejauh tidak ada riba atau tidak ada bunga, maka transaksi dapat dilanjutkan. Namun, pada praktiknya, keuangan syariah masih menggunakan kerangka konvensional. Sehingga, praktik yang berlaku adalah shariah-compliance dan belum shariah-based. Oleh karena itu, transfer ilmu keuangan syariah pada tingkat pendidikan formal sangat ditekankan untuk melahirkan industri keuangan syariah yang lebih baik. Dalam konteks ini, Sayyid Tahir telah menawarkan pembuatan blueprint untuk pengajaran perbankan dan keuangan Islam serta kurikulum syariah yang aplikatif. Wallahu a’lam.

Laily Dwi Arsyianti (Sumber: Ekonomiislami.wordpress.com)/@r_7

Berita Lainnya