16hukum.jpg

STUDI BANDING Fak. Hukum UGM & UII Jogjakarta

2012
LAPORAN HASIL STUDI BANDING KE FAKULTAS HUKUM UGM & UII
“Peningkatan Pengelolaan Program Studi Ilmu Hukum Fak. Hukum UNPAB”
        
1. Latar Belakang
Dalam perwujudan visi Fakultas Hukum yaitu “menjadi Fakultas Hukum terkemuka, sebagai pusat pengembangan pendidikan dan pelatihan dibidang Hukum yang berbasis religius”  diperlukan berbagai langkah strategis. Dalam perkembangannya Fakultas Hukum mengasuh 1 (satu) program studi yaitu program studi Ilmu Hukum dan 3 (tiga) konsentrasi yang terdiri atas konsentrasi Hukum Pidana, konsentrasi Hukum Perdata dan konsentrasi Hukum Acara.
Di peroleh data dari tahun 2007 s/d 2011 rasio penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum selama 5 (lima) tahun terakhir cenderung menurun. Kondisi ini juga dipengaruhi dengan menurunnya akreditasi Prodi Ilmu Hukum dari predikat B ke C. Hal ini perlu disikapi dan disusun langkah-langkah strategis untuk mengatasi fenomena tersebut. Sejalan dengan upaya perwujudan visi tersebut diatas salah satu langkah nyata yang dapat mengawali transformasi peningkatan pengelolaan prodi ilmu hukum adalah dengan melakukan studi banding (Benchmarking) yaitu dengan melihat, mempelajari, membandingkan serta melakukan filterisasi pengelolaan prodi ilmu hukum pada perguruan tinggi pembanding yang memiliki kualifikasi dan grade lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan beberapa program percepatan yang telah dibentuk oleh Fak. Hukum antara lain sebagai berikut :
a. Biro Bantuan Hukum Fak. Hukum UNPAB dibentuk dengan SK Dekan No. 168/03/FH/2011.2012 tertanggal 29 September 2011.
b. Team Penguatan Percepatan Penggalangan MoU Fak. Hukum UNPAB dibentuk dengan SK Dekan No. 169/03/FH/2011.2012  tertanggal 29 September 2011.
c. Team Penguatan Percepatan Penelitian dan kajian Hukum Fak. Hukum UNPAB dengan SK Dekan No. 170/03/FH/2011.2012  tertanggal 29 September 2011.
d. Team Penguatan Percepatan Jurnal Fak. Hukum UNPAB dengan SK Dekan No. 171/03/FH/2011.2012  tertanggal 29 September 2011.
e. Team Penguatan Percepatan Pengabdian Masyarakat Fak. Hukum UNPAB dengan SK Dekan No. 172/03/FH/2011.2012  tertanggal 29 September 2011.
f. Team Penguatan Percepatan Sistem Pembelajaran Student Centered Learning (SCL) Fak. Hukum UNPAB dengan SK Dekan No. 173/03/FH/2011.2012  tertanggal 29 September 2011.
g. Team Monev (Pengawas) Fak. Hukum UNPAB dengan SK Dekan No. 174/03/FH/2011.2012  tertanggal 29 September 2011.
h. Pusat Kajian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang telah bekerja sama dengan KANWIL Dep. Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara.
Hal tersebut diataslah yang melatarbelakangi Fak. Hukum UNPAB melaksanakan studi banding sebagai satu metode peningkatan pengelolaan Prodi dan Fakultas Hukum. Perguruan tinggi pembanding yang akan dikunjungi merupakan perguruan tinggi terkemuka di pulau Jawa yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).


2. Hasil Studi Banding
a. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu universitas negeri terkemuka di Indonesia yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut adalah keunggulan Fak. Hukum UGM meliputi :

Prestasi :
Peringkat 270  World's Best University (Data Tahun 2006).
Peringkat 70 World Top Arts & Humanities Sciences.
Juara I Lomba Karya Tulis Tingkat Nasional 2010
The Best Memorial Award (Substansi) Dan The Best Mooter Award Atas Nama Rizky Wirastomo Dalam The 9th International Humanitarian Law Moot Court Competition Asia Pacific Region (IHL MCC).
Akreditasi prodi :
Strata 1 (Sarjana) Ilmu hukum dengan predikat A
Strata 2 (Magister) Ilmu hukum dengan predikat A
Strata 2 (Magister) Ilmu Hukum Litigasi dengan predikat B
Strata 3 (Doktoral) Ilmu hukum dengan predikat B
Komunitas mahasiswa :
Komunitas Hukum Tata Negara
Komunitas Models of UN (KOMUN)
Komunitas Hukum Dagang
Penelitian :
Unit Penelitian dan Pengembangan
Penelitian Mahasiswa
Pusat Penelitian
Lembaga Mahasiswa :
Lembaga Otonom
1) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH)
2) Senat Mahasiswa
Lembaga Semi Otonom
1) Justitia Club (Majestic55)
2) pers mahasiswa  (Majalah mahasiswa MAHKAMAH)
3) Keluarga Muslim Fakultas Hukum
4) ASEAN Law Students Conference
5) Justicia Musik Community (Sanggar Kesenian Apakah)
Jurnal :
Mimbar Hukum (terakreditasi)

b. Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan salah satu universitas swasta terkemuka di Indonesia yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut adalah keunggulan Fak. Hukum UII meliputi :
Prestasi :
PTS Swasta terbaik tingkat nasional tahun 2009 penilaian dilakukan oleh DIKTI (peringkat 12 secara nasional tingkat perguruan tinggi)
Komunitas Peradilan Semu  “Mouth Court”  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada kompetisi National Mouth Court Competition on Against Corruption Piala Kejaksaan Agung II memperoleh Juara II Nasional Tahun 2011.
Juara I Kompetisi Legal Drafting Tingkat Nasional Tahun 2010
Akreditasi prodi :
Strata 1 (Sarjana) Ilmu hukum dengan predikat A
Strata 2 (Magister) Ilmu hukum dengan predikat A

Pusat Studi  
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM)
Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum
Pusat Studi Lingkungan
Pusat Hak Kekayaan Intelektual
Laboratorium :
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
PUSDIKLAT
Pusat Studi Hukum
Lembaga Mahasiswa :
DPM
Lembaga Eksekutif mahasiswa
Lembaga Pers Mahasiswa
Takmir Masjid Al-Azhar
Komunitas Peradilan Semu.
Perpustakaan :
Perpustakaan Fak. Hukum
Penjaminan Mutu
1) Dekanat
2) Program Studi S-1
3) Divisi Adm. Akademik
4) Divisi Adm. Umum & RT
5) Divisi Adm. Keuangan
6) Divisi Perpustakaan
7) Divisi SIM
8) Pusdiklat
9) PKBH

3. Laporan Hasil Studi Banding Fakultas Hukum UGM & UII :
A. Bidang  Prodi dan Adminstrasi
Fakultas Hukum  UGM
Kordinator :
 Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M.
Ika Lestari
Septi Wisuda Wanda Hsb
Tengku Haristya Nugraha
Nina Ismaya

Fakultas Hukum Univesitas Gajah mada telah bertaraf internasional dan double degree. Sehingga fasilitas yang mereka miliki pun fasilitas dengan bertaraf internasional. Seperti kelas yang bisa mengadakan kelas jauh dari luar negeri (e-course). Selain  itu UGM yang juga memiliki kelas kemahiran dimana ada 48 unit komputer sehingga mahasiswa dapat mengetik surat kontrak secara langsung diruangan tersebut. Selain kelas, fasilitas internet di fakultas hukum UGM juga sangat memadai sehingga dengan mudah mahasiswa mempergunakan fasilitas tersebut.
    Perpustakaan sangat mendukung keunggulan Fakultas Hukum UGM ini, dengan gedung perpustakaan yang memiliki 3 lantai. Dimana 10 % pendapatan fakultas (3 milyar) dialokasikan di perpustakaan. Perpustakaan UGM dapat meminjamkan buku kepada mahasiswa sebanyak 5 buah buku dan diberi waktu selama 14 hari yamg lebih istemewa dari perpustakan Fakultas Hukum UGM ini terdapatnya ruangan diskusi khusus, ruangan merokok di perpustakaan. Perpustakaan ini juga menggunakan sistem online yang mana mahasiswa dapat mencari buku dengan mudah memakai sistem ini.
    Perpustakaan Fakultas Hukum UGM telah menyediakan komputer untuk mengakses internet serta melanggan jurnal online. Sistem informasi akademik disebut juga dengan portal akademik Fakultas Hukum UGM merupakan sebuah sistem informasi yang berfungsi sebagai intergrator informasi akademik yang ada di berbagai unit akademik sekaligus sebagai sarana komunikasi antar sivitas akademik kampus. Kemudian, apabila mahasiswa menemukan buku yang tidak terdapat di perpustakaan Fakultas Hukum UGM, maka mahasiswa tersebut dapat melaporkan ke fakultas agar fdapat di beli secepatnya, atau mahasiswa tersebut dapat menanggulanginya terlebih dahulu,setelah itu pihak fakultas akan menggantikan biayanya.
    Alumni Fakultas Hukum UGM juga terkenal dengan ikatan alumni yang terkenal. Setiap tahun mereka juga mengadakan pertemuan alumni perangkatan. Data alumni mereka juga sangat komplit dari angkatan 1986 sampai sekarang. Alumni juga dijadikan mitra pendanaan dari sisi pendanaan, dan dari segi tempat magang.
    Untuk dana kegiatan mahasiswa dari Wakil Dekan II dan Wakil Dekan III berkoordinasi satu sama lain. Pihak Fakultas Hukum UGM membagi dana kemahasiswaan ini menjadi dana terjadwal contohnya kegiatan pengkaderisasian unit mahasiswa dan tidak terjadwal seperti dana-dana perlombaan yang sifatnya tidak ada setiap tahun, seperti dana untuk perlombaan simulasi peradilan HAM di Washington DC Amerika Serikat pada bulan Maret 2012 ini.  Selain dana dari Fakultas, unit-unit kegiatan mahasiswa juga mencari dana sendiri dengan cara mereka sendiri seperti dana dari alumni, berjualan dan lain sebagainya.

Fakultas Hukum UII

Stuktur Organisasi
1. Dekan
2. Wakil dekan
3. Prodi
4. Sekretaris prodi
Jumlah Pegawai Fakultas Hukum : 86 Orang
UII terkenal dengan acaranya sehingga fasilitas untuk beracara sangat mendulang seperti dosen  - dosennya, ruang klinisnya, perlengkapan beracara dan alumninya. Misalnya Mahfud M.D, Busyro muqqodas. Sehingga UII dapat dikatan tahun emas alumni. Alumni ny juga banya uang menjadi pengajar. Pada khususny di hari jumat dan sabtu. Tiket pesawat di tanggung sendiri oleh dosen yng bersangkutan. Ikatan alumni sangat kuat karena setiap tahun mereka mengadakan alumni dan orang tua. Di UII orang tua juga sangat berperan dalam kesuksesan mahasiswa UII. karena orangtua diberi akses untuk dapat mengontrol sendiri anak mereka. Seperti absensi, nilai, pembayaran SPP, Dll. Selain secara online pihak UII juga mengirimkan surat kepada orangtua apabila mahasiswa/anak mereka melakukan kesalahan.
Dalam pengisian KRS UII sudah memiliki sistem online yang bisa diakses dimana saja. Selain krs, pengelolaan nilai juga memakai sistem online dimana sistem tersebut telah di instal pada laptop dosen – dosen, sehingga dosen hanya memberikan flashdisk pada pegawai untuk di upload.
Pada absen pun UII sudah memiliki sistem SARKOM apabila dosen tersebut tidak dapat hadir dalam perkuliahan, SARKOM ini disebarkan sehari sebelum perkuliahan. Setelah perkuliahan selesai dosen kemudian memberikan absen kepada pegawai untuk dapat di upload dengan tujuan agar dapat diketahui ba dosen, mahasiswa maupun orangtua mahasiswa.
UII telah mendapatkan ISO dari Jerman dan selalu mendapatkan akreditasi A. Ini tentunya mereka dapatkan dari hasil kerja keras seperti melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Boang dan selalu melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali.

B. Bidang Pengelolaan Kurikulum  
Kordinator :
Dra. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum
Suci Ramadani
Agung Wira Waskito
Sinta Maharani br. Sianturi
Yeanny Elvilyanti br. Sianturi  

Untuk tercapainya tujuan pendidikan sesuai dengan visi-misi fakultas  maka diperlukan kurikulum. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan aturan mengenai tujuan, isi  dan bahan pelajaran  serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  pada program studi sarjana (S1) Ilmu Hukum.
Kurikulum disusun dalam rangka mencapai 5 tahapan proses pembelajaran, yaitu :
1. Learning To Know yaitu belajar untuk mengetahui
2. Learning To How yaitu belajar untuk memahami
3. Learning To Do yaitu belajar untuk melakukan
4. Learning To Be yaitu belajar untuk menjadi
5. Learning Leaving Together yaitu belajar untuk menerapkan dikehidupan bermasyarakat.
Peninjuan  kurikulum  umumnya  dilakukan setiap 4 tahun. Evaluasi kurikulum dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.  
Dalam hal ini UGM sudah melaksanakan peninjauan kurikulum di tahun 2011 dan pada saat ini sudah memakai kurikulum 2011, sedang UII berencana melaksanakan peninjauan kurikulum pada tahun 2012 ini, sehingga pada saat ini UII masih memakai kurikulum 2008.
 
Fakultas Hukum Universitas  Gadjah  Mada
Kurikulum Fakultas Hukum UGM, ditentukan dalam bentuk beban studi kumulatif sebesar 145 satuan kredit semester ( SKS ) dengan masa studi maksimum 14 semester.
1. Tata cara peninjauan kurikulum
a. Kurikulum disusun dan dirancang oleh Tim Kurikulum yang dibentuk oleh Dekan.
b. Kurikulum disusun melalui beberapa tahapan dengan mengacu pedoman penyusunan kurikulum perguruan tinggi yang berlaku,
c. Tahapan penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
(1) Tim Kurikulum menyusun rencana kurikulum berdasarkan analisis kekuatan (Strengths),  kelemahan (Weaknesses),  kesempatan (Opportunities),  dan ancaman (Threats) - SWOT dan usulan Bagian pada Fakultas.
(2) Rencana kurikulum dibahas dalam lokakarya yang melibatkan semua dosen dan stakeholders (alumni, pengguna, pemerintah, swasta, dan asosiasi profesi);
(3) Rencana kurikulum yang sudah disempurnakan dimintakan pengesahan Senat Fakultas;
(4) Kurikulum yang telah disahkan oleh Senat Fakultas dimintakan persetujuan/pengesahan Rektor.
2. Kelompok Matakuliah
a. Kurikulum jenjang Strata 1 Fakultas Hukum UGM terdiri atas kelompok mata kuliah :
(1)  Mata kuliah pengembangan kepribadian, berkehidupan bersama, dan berperilaku   berkarya;
(2) Mata kuliah keilmuan; dan
(3) Mata kuliah keterampilan dan keahlian berkarya.
b. Kelompok matakuliah sebagaimana dimaksud  terdiri atas mata kuliah   wajib dan  matakuliah konsentrasi.
c. Daftar nama mata kuliah untuk masing-masing kelompok merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan Peraturan Dekan.
3. Matakuliah dan SKS
    a.    Matakuliah diberi kode dan bobot dalam SKS.
b. Matakuliah harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang Strata 1 mempunyai bobot sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 148 SKS sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
c. SKS suatu mata kuliah ditetapkan berdasarkan kegiatan pendidikan yang diletakkan pada mata kuliah tersebut setiap jam kuliah seminggu dalam satu semester.
4. Matakuliah Kosentrasi
  a.  Mata kuliah konsentrasi terdiri atas mata kuliah wajib konsentrasi dan mata
                    kuliah pilihan konsentrasi.
   b.  Mahasiswa wajib mengambil mata kuliah konsentrasi dengan bobot 22 SKS
       dengan minimal 16 SKS mata kuliah wajib konsentrasi dan maksimal 6 SKS
       mata kuliah pilihan konsentrasi.
   c.  Mata kuliah pilihan konsentrasi dapat diambil pada Bagian Fakultas yang
  bersangkutan, bagian  lain pada Fakultas atau pada Fakultas lain di lingkungan   
  Universitas;
d. Pengambilan mata kuliah pilihan konsentrasi pada Bagian lain  dapat dilakukan apabila mata kuliah tersebut berkaitan dengan materi penulisan hukum dan tidak ditawarkan pada Bagian Fakultas yang bersangkutan.
e. Pengambilan mata kuliah pilihan konsentrasi pada Fakultas lain  dapat dilakukan apabila mata kuliah tersebut berkaitan dengan materi penulisan hukum dan tidak ditawarkan pada Bagian yang bersangkutan maupun pada Bagian lain pada Fakultas;
f. Pengambilan mata kuliah pilihan pada Fakultas lain dapat dilakukan apabila
disetujui oleh Dekan dan Dekan Fakultas lain di lingkungan Universitas.
5. Matakuliah Prasyarat
 Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, serta mata kuliah Sikap Mental dan Etika Profesi ditetapkan sebagai mata kuliah prasyarat (prerequisite) untuk mata kuliah yang lain.
Mata kuliah berprasyarat hanya dapat ditempuh setelah mahasiswa menempuh dan mengikuti ujian mata kuliah prasyarat.  Jenis mata kuliah berprasyarat  ditetapkan dengan Keputusan Dekan;  Nilai mata kuliah berprasyarat yang telah ditempuh mahasiswa adalah batal demi hukum apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak terlebih dahulu menempuh mata kuliah prasyarat.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan antara Kurikulum Inti sebanyak 79 SKS (Wajib) dan Kurikulum Institusional sebanyak 68 SKS (Wajib dan Pilihan).
1. Komposisi Kurikulum 2008
 Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan antara Kurikulum Inti sebanyak 78 SKS dan Kurikulum Institusional sebanyak 66 SKS.
a.  Kurikulum Inti (78 SKS) dikelompokkan menjadi lima kelompok mata kuliah:
1) MK Pengembangan Kepribadian (MPK)             6 SKS
2) MK Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)             49 SKS
3) MK Keahlian Berkarya (MKB)                 13 SKS
4) MK Perilaku Berkarya (MPB)                  4 SKS
5) MK Berkehidupan Bersama (MBB)
 ----------------------------- Jumlah= 78 SKS

b. Kurikulum Institusional (66 SKS) dikelompokkan menjadi :
(1)    Mata Kuliah Institusional Pokok
a) MK Pengembangan Kepribadian (MPK)         : 8 SKS
  b) MK Keilmuan Berkarya (MKK)                 : 34 SKS
c) MK Keahlian Berkarya (MKB)                 :  4 SKS
d) MK Perilaku Berkarya (MPB)                 :  2 SKS
e) MK Berkehidupan Bersama (MBB)             :  2 SKS
(2)   Mata Kuliah Institusional Pilihan Bebas
   MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK)         : 12 SKS
(3)   Mata Kuliah Institusional Pilihan Hukum Islam
   MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK)         :   2 SKS
(4)  Mata Kuliah Institusional Pilihan Pendidikan Kemahiran
   MK Keahlian Berkarya (MKB)             :   2 SKS
          ----------------------------- Jumlah =   66 SKS

2. Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Bahan Pustaka
a. Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Bahan Pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional disusun oleh dosen pengajar mata kuliah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Ketua Departemen.
b. Untuk mata kuliah kelas paralel Silabus, SAP dan bahan pustaka disusun oleh kelompok pengajar yang dikoordinir oleh dosen koordinator pada mata kuliah yang bersangkutan.
c. Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan bahan pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti maupun Institusional disusun berdasarkan perkembangan Ilmu Hukum dewasa ini dan harus memuat aspek-aspek falsafah, teori, hukum positif dan asas-asas Hukum Islam yang disertai dengan analisis kasus dengan menggunakan metode pendekatan terapan (applied approach).
3. Kemahiran Hukum
a.  Untuk mengembangkan minat profesi yang hendak ditekuni dan dikembangkan mahasiswa diharuskan menempuh Mata Kuliah Kemahiran Hukum yang terdiri dari Mata Kuliah Kurikulum Inti (6 SKS), dan 2 SKS Mata Kuliah Kurikulum Institusional serta mata kuliah Pilihan Kemahiran Hukum (2 SKS).
b. Pengambilan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dibolehkan apabila telah lulus mata kuliah prasyarat yang ditentukan.
c.   Materi Mata Kuliah Kemahiran Hukum bersifat praktis (terapan) dan analisis kasus hukum.
d.  Komponen penilaian Mata Kuliah Kemahiran Hukum terdiri dari presensi, ujian tertulis, aktivitas kelas dan latihan-latihan.
e.  Waktu Penyelenggaraan kuliah dan ujian kelompok Mata Kuliah Kemahiran Hukum ditentukan sebagai berikut:
(1)  Peserta Kuliah Kemahiran Hukum dibagi dalam kelas-kelas kecil.
(2) Setiap kelas dipandu oleh seorang dosen sebagai instruktur yang profesional dalam bidangnya.
4.  Kuliah Kerja Nyata (KKN)
a.  Untuk memprogramkan KKN, seorang mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik lebih dahulu, yaitu telah mengumpulkan minimal 100 SKS dengan IPK > 2.00 dan lulus ujian Baca Tulis Al Qur'an dan Praktek Ibadah (BTAQ/PI) sehingga status mahasiswa berubah menjadi boleh KKN.
b.  Dengan status akademik tersebut di atas, mahasiswa dapat memprogramkan KKN pada Rencana Akademik Semester (RAS).
      c.   Melalui bukti bahwa KKN telah diprogramkan pada RAS, mahasiswa diwajibkan
            mendaftarkan diri ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII.                                                    
d.   Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terdiri atas:
(1) Program Reguler 1 (R1)
(2) Program Reguler 2 (R2)
(3) Program Ekstensi
(4) Program Kemitraan
(5) Program Mandiri
(6) Program Paper
(7) Program Pemagangan
(8) Program Khusus
e.  Persyaratan, ketentuan, prosedur serta penjelasan KKN lebih lanjut dapat ditanyakan pada DPPM Universitas Islam Indonesia.

Beban Studi pada Program Studi Ilmu Hukum dihitung dengan
Satuan Kredit Semester (SKS) sejumlah 144 SKS
- Kurikulum Inti 78 SKS
- Kurikulum Institusional 66 SKS
* Masa Studi mahasiswa paling lama 7 (tujuh) tahun


C. Bidang Kerjasama (MoU), Bursa Kerja Online, Alumni dan Publikasi
Kordinator :
Drs. H. Ali Syahfril, S.H., M.H., M.AP.
Riadiono, S.H., M.H.
MHD. Ardiansyah Anwar
Destiana  br.Sembiring
Resky  Yudarti Solia
Dewi  Satika
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta
Untuk memastikan bahwa semua lulusan Fakultas Hukum menjadi generasi unggul yang siap berkompetisi dalam ketatnya persaingan dunia kerja saat ini, Fakultas Hukum UGM pada tanggal 17 Februari meresmikan pendirian Law Career Development Center ((LCDC). Kehadiran LCDC tersebut diharapkan menjadi solusi bagi mahasiswa agar memiliki gambaran arah tujuan karir yang akan dicapai sejak awal dan mampu mempersiapkannya sejak dini sehingga nantinya dapat memperpendek job waiting time.
1. Dari hasil pertemuan itu kami dengan pihak fakultas hukum universitas gajah mada, mereka bersedia melakukan kerjasama dalam bidang tukar menukar informasi  dalam penerbitan buletin-buletin atau jurnal,mereka siap menerima tulisan-tulisan ilmiah yang diberikan oleh para mahasiwa panca budi medan yang akan ditebitkan di jurnal UGM. Dan akan kita tindak lanjuti dalam bentuk MOU.
2. Pihak UGM memberikan suatu bentuk pembinaan terhadap alumni UGM sendiri dimana mahasiswa/i  UGM mempunyai kerjasama yang berbentuk LCDC (law carrier developed center) yg bertugas memberikan bimbingan untuk para alumni dalam kegiatan magang nya. Dalam rangka studi banding ini,pihak UGM bersedia memberikan bimbingan kepada pihak panca budi medan  dalam membentuk badan yang menangani khusus  bursa kerja dan magang  yang berkerjasama dengan para alumni  fakultas hukum UNPAB.
3. Pihak UGM bersedia membantu sebagai dosen tamu dan memberikan kajian-kajian hukum dalam seminar-seminar yang akan dilakukan oleh pihak panca budi.

Fakultas Hukum Universtas Islam Indonesia
1. Dari knjungan kami ke Fakultas Hukum UII sama seperti di Fakultas Hukum UGM yaitu sangat memanfaatkan para alumni dalam setiap kegiatan –kegiatannya.
2. Fakultas Hukum UII mengaharapkan Fakultas Hukum  UNPAB  dapat ikut masuk ke dalam asosiasi perkumpulan pengelola fakultas hukum swasta seluruh indonesia  dalam rangka program peningkatan mutu dan kualitas fakultas hukum swasta se indonesia. Karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan musyawarah besar yang akan di adakan di Fakultas Hukum UISU Medan.

Kesimpulan :
Pihak kami mendapat sambutan sangat baik dari piihak UGM dan UII dan mereka sangat terbuka dalam memberikan informasi kepada kami sehingga timbul keakraban diantara pihak Panca Budi dengan Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum UII.
Saran :
sebagai follow up atau tindak lanjut pada studi banding ini,kami menyarankan:
1. Bahwa perlu ada tindak lanjut  sebagai hasil dari studi banding ini dengan pihak Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum UII dengan melakukan kerjasama dalam bentuk MoU yang kita sepakati  antara pihak Fakultas Hukum Universitas Panca Budi dengan pihak Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum UII.
2. Disarankan  adanya saling tukar menukar informasi dan dapat dilaksanakan seminar agar kita dapat mengundang dosen Fakultas Hukum UGM sebagai tamu di seminar tersebut.

D. Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Kajian Hukum dan Jurnal
Kordinator :
Surya Nita
Fradiza Tri Andini
Dian Putri Mandari
Adriana Silalahi
Efrilyanti

Laporan Hasil Studi Banding divisi penelitian dan pengembangan
Tanggal 13 Maret 2012 di Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada
Informasi diperoleh dari ketua Balitbang ibu Srinatin SH, S.U

Divisi penelitian dan pengembangan merupakan penggerak dan kordinator dalam kegiatan-kegiatan berhubungan dengan pengkajian keilmuan dan keahlian dalam hukum yang merupakan peradilan semu, pengadaan diskusi, penelitian, seminar, penyuluhan.
Tujuan penelitian untuk dosen sebagai laporan kinerja dosen dan sertifikasi sedangkan bagi mahasiswa memperoleh pengalaman, wawasan, dan pengetahuan yang dapat dipergunakan di dalam CV (Curriculum Vitae).
Kegiatan Balitbang Fakultas Hukum UGM adalah memberikan pelatihan :
1. Memberikan pelatihan berbagai metode penelitian dengan tujuan meningkatkan penelitian dosen dalam melakukan penelitian hukum.
2. Mewadahi berbagai penelitian yang dilakukan dosen fakultas hokum UGM baik yang dilakukan secara mandiri maupun tim melalui lintas bagian.
3. Mendesiminasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen fakultas hokum UGM melalui ekspo seperti UGM research week dan open campus, maupun atas permintaan instansi lain.
4. Memberikan Informasi penawaran penelitian
5. Mengintensifikasikan kajian ilmu hokum di kalangan akdemis fakultas hokum UGM.

Dana penelitian murni dari Fakultas Hukum UGM sebesar 5% dari dana BOP. Insentif penelitian yang diberikan kepada mahasiswa :
1. Bagi S1 dengan 24 judul/tahun biayanya 2 juta/proposal
2. Bagi S2 dengan 48 judul/tahun biayanya 3 juta/proposal
3. Bagi S3 dengan 12 judul/tahun biayanya 5 juta/proposal
Insentif penelitian bagi dosen
1. Penelitian individu 7,5 juta
2. Penelitian lintas 15 juta

Jangka waktu pelaksanaan penelitian selama 4 bulan.  Penelitian mahasiswa dibimbing oleh dosen melalui surat tugas dari fakultas. Dalam melaksanakan penelitian Balitbang menyediakan buku panduan dan pedoman bagi seluruh peneliti. Adapun isi panduan terdiri dari :
1. Format proposal (data terlampir soft copy)
2. Format laporan penelitian (data terlampir soft copy)
3. Format naskah publikasi (data terlampir soft copy)
Hasil Program Balitbang fakultas hukum UGM :
1. Jurnal penelitian yang diterbitkan selama 6 bulan sekali (data terlampir hard copy)
2. Buletin justi-fiat yang diterbitkan selama 6 bulan sekali (data terlampir hard copy)

Sanksi bagi dosen :    
1. Dosen yang terlambat menyerahkan laporan hasil penelitian akan didenda sebanyak 1% per hari dari dana penelitian.
2. Dosen yang tidak pernah melakukan penelitian akan dikenakan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti penelitian selama 2 tahun.
3. Dosen yang plagiat mengembalikan uang dan tidak dapat melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi selama 2 tahun.

Sanksi bagi mahasiswa :
1. Mahasiswa yang terlambat menyerahkan laporan hasil penelitian akan di denda sebanyak 1% per hari dari dana penelitian.
2. Mahasiswa yang plagiat mengembalikan uang dan diblacklist dalam penelitian UGM.

Program pengabdian masyarakat tidak berada pada penelitian dan pengembangan berada pada bidang kemahasiswaan dan pengabdian masyarakat. Surat pengabdian masyarakat akan dibuat, apabila berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan permintaan pengabdian masyarakat kepada Dekan Fakultas Hukum pelaksanaan akan dilakukan oleh bidang kemahasiswaan dan pengabdian masyarakat.


Laporan Studi Banding Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM
Tanggal kegiatan 12 Maret 2012, di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada Informasi diperoleh dari Dr. Enny Nurbaningsih SH, M.Hum
    
UGM dijuluki sebagai kampus biru karena kampus UGM mencintai kesejukkan. Kampus UGM menggunakan konsep Educopolist. Program ini mulai dilaksanakan tahun 2007. Bagi mahasiswa tahun 2011 tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor. Sedangkan bagi angkatan diatas nya masih diperbolehkan membawa kendaraan bermotor dengan syarat memiliki KIK (Kartu Identitas Kendaraan). Fungsi dari KIK untuk meminimalisir pencurian. Penerapan Educopilist berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan emisi gas buang. Kendaraan yang digunakan dan disediakan pihak kampus berupa stasiun sepeda.
Bidang hukum tata laksana khusus dibentuk oleh UGM setelah BHMN tahun 2000 dengan PP No. 153 tahun 2000 tentang otonomi dalam pengolahan kampus antara lain :
1. Tata kelola perguruan tinggi
2. Keuangan
3. Belajar mengajar sesuai dengan World Class University.  
Fungsi Bidang hukum tata laksana :
1. Membahas mengenai proses  kebijakan dan pengaturan kebijakan yang ada di UGM
2. Menangani masalah hukum baik mengenai litigasi maupun non litigasi.  
Jangka waktu pengelolaan keuangan BHMN UGM secara otonom berakhir sampai dengan Desember 2012. Setelah 2012 program keuangan pengelolaan UGM menggunakan sistem BLU (Badan Layanan Umum) berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005. Sedangkan untuk pengelolaan kampus UGM berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 mengenai Otonom UGM yang berakhir 2013. Namun sejak putusan MK atas BHP yang tidak disahkan, maka UGM masih belum ada aturan, akan tetapi menjadi semacam PTN lagi dengan BLU penuh.  

Laporan Studi Banding Di Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia)
Tanggal 12 Maret 2012 di Fakultas Hukum UII informasi diperoleh dari Dekan Dr. H.Rusli Dan Wakil Dekan Dr.Saifudin S.H,M.Hum.
Proses pembelajaran di UII menguatkan pada tiga konsep yaitu :
1. Penguatan pada teori hokum
2. Konsep keislaman
3. Praktek hokum melalui laboratorium hokum. Laboratorium hokum digunakan untuk mata kuliah kemahiran hukum.
Fakultas Hukum UII mempunyai hubungan erat dengan orang tua mahasiswa dalam program temu wali sebagai bentuk tanggung jawab fakultas dan kerja sama dalam mendidik mahasiswa Fakultas Hukum UII. Orang tua juga turut bertanggung jawab dalam proses perkuliahan dan mengontrol dalam proses pembelajaran. Segala program pembelajaran menggunakan system online baik dari pembayaran, pengisian KRS, pembelajaran, absensi, nilai, informasi kegiatan mahasiswa dan seluruh kegiatan fakultas.
Fakultas Hukum UII juga selalu mengadakan temu alumni setiap tiga tahun sekali. Kegiatan yang dilakukan mahasiswa adalah praktek peradilan semu, karya ilmiah, debat konstitusi, pendidikan klinik hokum dan kompetisi penelitian ditingkat fakultas yang didanai oleh fakultas.
UII akan membuat rencana program percepatan study (fast track) hanya untuk akreditasi A dimana mahasiswa S1 dapat menyelesaikan study S2 dan memperoleh gelar sarjana S2 dan melanjut lagi ke program study S3 sehingga lulusan diharapkan dapat memperoleh gelar doctor pada usia 30 tahun dengan persyaratan IPK diatas 3,5. UII memperoleh ISO sejak 2007 hingga 2012 dari Jerman.
Audit mutu berasal dari yayasan dan universitas melalui badan pengendali mutu.
Di  UII pusat study berkembang dengan baik salah satunya pusat study HKI, Bantuan Hukum, Konstitusi, agraria. Awal pendirian didukung oleh fakultas setelah itu pusat study mencari dana sendiri dan setelah mereka mandiri pust study memberikan subsidi kepada fakultas sebesar 10 % dari hasil kegiatan. Borang fakultas dilakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali agar borang sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan BAN-PT.


E. Bidang Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
Kordinator :
  Mhd. Arif Sahlepi, S.H., M.Hum.
Gunawan Andika
Michael Alexander Sihombing
Paul Oktavianus Manik
Dian Hidayanti
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (kemudian disebut PKBH) merupakan salah satu organisasi yang bergerak dalam bidang konsultasi dan bantuan hukum di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Dr. Tata Wijaya, S.H., M.Si. sebagai Direktur dan Rico Andi Wibowo S.H. LL.M. merupakan seketaris PKBH.
Program Kerja yang dilakukan oleh PKBH diantaranya sebagai berikut;
1. Penyuluhan hukum
2. Konsulatsi Hukum
3. Profesi Advokasi
4. Pos Bantuan Hukum
Program penyuluhan hukum dilakukan oleh para mahasiswa beserta alumni dan para dosen yang ada dalam lingkungan keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Program ini ditujukan baik kepada masyarakat secara umum baik didesa maupun di kota, pelajar dan guru sekolah, dan bagi mahasiswa. Tujuannya unutuk menciptakan masyarakat sadar hukum disetiap lapisannya secara khusus didaerah Yogyakarta dan sekitarnya.
Konsultasi Hukum merupakan tempat informasi  dan pencarian solusi bagi mereka yang ingin mengetahui dan mencari informasi  dalam bidang hukum ataupun mereka  yang terkait dengan masalah hukum. Mahasiswa Fak. Hukum UGM juga sangat berperan aktif dalam program ini. Konsultasi hukum ini terbuka unutuk umum.
Profesi Advokasi ini diperuntukkan khususnya bagi mahasiswa Fak. Hukum UGM yang berminat dan tertarik dalam bidang advokasi. PKBH membantu memfasilitasi mahasiswa Fak. Hukum yang tertarik dan igin menjadi Advokat. Pelatihan Advokkasi juga diberikan untuk membantu mahasiswa agar siap menjadi seorang advokat.
Pos Bantuan Hukum  adalah program lanjutan dari Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum. Pos Bantuan Hukum  merupakan wujud nyata  dari tujuan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum yakni menciptakan masyarakat sadar hukum dan membantu mempermudah bagi masyarakat umum untuk dapat menerima informasi dan perbantuan dalam bidang hukum yang dapat diakses oleh masyarakat diberbagai tempat tetapi pusatnya di PKBH Fak. Hukum UGM. Cara yang dilakukan oleh PKBH Fak. Hukum UGM untuk mengadakan Pos Bantuan Hukum tersebut yakni, dengan merekrut masyarakat yang sudah tergabung dalam masyarakat sadar hukum sebagai orang yang langsung berada pada pos tersebut dengan dimentoring oleh para mahasiswa alumni atau dosen Fak. Hukum UGM. Efisien dalam waktu biaya dan tenaga adalah tujuan dari diadakannya Pos Bantuan Hukum tersebut.
Perekrutan Anggota PKBH
Anggota yang direkrut oleh PKBH untuk menjadi anggota yakni mahasiswa/i Fak. Hukum UGM. Sudah mengambil mata kuliah hukum acara dan sudah semester tiga adalah syarat yang paling mendasar bila calon anggota PKBH igin ikut bergabung didalam PKBH. Ada juga beberapa tes yang dilakukan seperti tulis, presentasi dan wawancara yang dilakukan oleh PKBH. Bagi mahasiswa yang telah lulus melalui seluruh tes yang ada maka mereka menjadi staf di PKBH. PKBH dibuka setiap Hari perkuliahanSistem pembagian waktu kerja dibagi menjadi 3 shift, yakni:
1. Pukul 07.00-10.00
2. Pukul 10.00-12.00 (12.00-13.00 istirahat) dilanjutakan pukul13.00-14.00 dan
3. Pukul 14.00-17.00
Dikala waktu ujian berlangsung PKBH untuk sementara ditutup.
Selain program diatas PKBH jg mengadakan pelatihan membuat surat-surat dalam beacara seperti, membuat surat kuasa, surat gugatan eksepsi dan sebagainya. Disini juga diajarkan cara membuat surat lamaran kerja dan bagaimana dalam melakukan tes wawancara. Kegiatan lain seperti debat hukum juga rutin dilakukan oleh PKBH. PKBH juga menjalin kemitraan dengan berbagai instansi ataupun kantor yang akan dijadikan tempat magang seperti, Kantor pengacara, Pengadilan ,Kejaksaan dan sebagainya. Setelah selesai magang mahasiswa diberikan surat tanda selesai magang oleh instansi yang bersangkutan.

4. Indikator Keberhasilan

  1. Indikator Keberhasilan

No

Indikator Keberhasilan

Base Line TA. 2010/2011

Target Capaian

1

Peningkatan pengelolaan Fak. Hukum UNPAB.

N/A

75 %

2

Adanya pertukaran informasi antara Civitas Akademika Fak. Hukum UNPAB dengan Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam perkembangan bidang hukum.

N/A

75 %

3

Kerjasama pendidikan masih dalam penjajakan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

N/A

70 %

4

Adanya Penguatan Metode Pembelajaran dan Keaktifan Dosen Fak. Hukum UNPAB dalam melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.( terbukanya wawasan dosen setelah mengikuti study banding ini yang didukung oleh kebijakan fakultas untuk membuat tim penelitian dan pengabdian masyarakat).

N/A

75 %

5

Meningkatnya Minat Mahasiswa Fak. Hukum dalam kepengurusan lembaga-lembaga kemahasiswaan/Pusat Kajian Hukum.( Direalisasikan dengan Rencana didirikannya HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) “ Komunitas Kreativitas Mahasiswa”.

N/a

75%

6

Berjalannya program percepatan Fak. Hukum UNPAB.

N/a

75%

 


5. Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan meliputi :

Time Frame Studi Banding Falkutas HUKUM UNPAB

 

NO

Kegiatan

Waktu pelaksana

 

 

Januari 2012

Feb 2012

Maret 2012

April 2012

 

 

I

II

III

IV

I

II

III

IV

I

II

III

IV

I

II

1

Pembuatan proposal/TOR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Sosialisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Membuat surat penawaran studi banding Fak. Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Registrasi Peserta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Pembentukan Panita & Pembekalan materi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Pemberangkatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Pelaksanaan Studi Banding

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Laporan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

Seminar (Filterisasi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

Monev

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaksanaan studi banding : 11 s/d 18 Maret 2012


6.   Keberlanjutan Program
    Keberlanjutan dari program ini adalah meningkatnya pengelolaan Fak. Hukum UNPAB secara administratif, meningkatnya minat dosen dalam pengembangan metode pembelajaran serta semakin termotivasinya mahasiswa dalam pengelolaan lembaga kemahasiswaan.  .
Demikianlah Proposal studi banding Fakultas Hukum UNPAB ini di perbuat, atas perhatian dan persetujuan dari Bapak di ucapkan terima kasih
                                                                                       
7. Laporan Tambahan
Kunjungan ke Polda DIY diterima oleh wakapolda DIY Bapak Kombes.Pol.Drs. Muhammad Jailani, S.H.,M.Hum. pada kegiatan ini wakapolda menyampaikan bahwa daerah DIY merupakan daerah yang nyaman,aman, tentram bagi masyarakat. Mahasiswa DIY selalu mengadakan kerjasama dengan pihak polda dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam keadaan demonstrasi.

Berita Lainnya