1. Pelaksanaan Ujian
Adapun syarat pelaksanaan Ujian antara lain :
- Terdaftar sebagai mahasiswa dan aktif
- Tidak terkena sanksi akademik
- Memenuhui jumlah kehadiran kuliah minimal 75% dari jumlah seluruh perkuliahan atau jumlah tatap muka.
- Membawa KRS yang berlaku pada semester berjalan
- Menaati tata tertib ujian.
2. Tata Tertib Ujian
- Terdaftar sebgai mahasiswa aktif pada semester berjalan (telah melunasi uang kuliah,bukti kwitansi)
- Sedang tidak terkena sanksi akademik.
- Telah mengembalikan buku yang dipinjam pada UPT. Perpustakaan UNPAB.
- Peserta ujian harus sudah hadir diruangan ujian 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Mahasiswa pemilih mata kuliah (sesuai Kartu Rencana Studi /KRS tanpa coretan/Tip-ex dan telah ditandasahkan oleh Prodi, dan KRS harus dibawa setiap mengikuti ujian semester).
- Peserta ujian hanya dibenarkan membawa alat–alat tulis ketempat duduk yang telah ditentukan sedangkan barang-barang lain disimpan pada tempat yang telah ditentukan.
- Segala sesuatu yang diperlukan selama ujian berlangsung harus diminta melalui pengawas dan tidak dibenarkan pinjam meminjam sesama peserta ujian.
- Selama ujian berlangsung semua peserta ujian tidak dibenarkan keluar ruangan ujian atau pindah tempat duduk tanpa izin pengawas ujian.
- Tidak dibenarkan merokok didalam ruangan ujian dan selama ujian, tidak dibenarkan mencontoh, bercakap-cakap, bertanya atau memberitahu sesuatu kepada peserta ujian lainnya
- Peserta ujian harus berhenti menulis dan meletakkan kertas jawaban pada tempat masing-masing setelah pengawas memberi isyarat bahwa tanda waktu telah habis dan tidak dibenarkan meninggalkan ruangan sebelum disuruh keluar ruangan.
- Peserta ujian yang telah selesai dengan pekerjaannya 15 menit sebelum waktu ujian habis, dapat menyerahkan pekerjaannya kepada pengawas ujian dan segera keluar ruangan ujian.
- Peserta ujian yang kegiatan/tindakannya bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dinyatakan gagal dalam mata pelajaran yang sedang ditempuh.
- Peserta yang berhalangan menempuh ujian dalam masa ujian yang telah ditentukan harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya pada akhir periode ujian, kemudian disusul oleh surat keterangan yang syah (contoh surat keterangan dari dokter apabila meyatakan berhalangan karena sakit).
- Berpakaian rapi dan sopan sperti Celana Hitam dan Baju Putih (tidak dibenarkan memakai kaos tanpa kerah leher, dan wajib memakai sepatu).
- Dilarang membuat kegaduhan / keributan pada saat ujian berlangsung.
- Peralatan ujian disediakan masing-masing peserta ujian.
- Menandatangani Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) sebagai peserta ujian.
- Mentaati peraturan yang disampaikan oleh panitia ujian
3. Sanksi – sanksi :
- Peserta Ujian yang tidak mentaati dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan tidak dibenarkan mengikuti ujian (dikeluarkan dari ruang ujian).
- Mata ujian yang ikuti diberikan nilai E/buruk.
- Batal seluruh ujian yang telah diikuti
Berita Lainnya
Pengumuman
Galeri Fakultas
Galeri Universitas
tags
- akuntansi
- beasiswa
- browser
- buku
- dikti
- ekonomi
- filsafat
- gemilang prestasi
- hukum
- islam
- jurnal
- kerjasama
- kesehatan
- komputer
- lanskap
- loker
- lomba
- lppm
- lppro
- magister
- manajemen
- metafisika
- olahraga
- pelatihan
- pengumuman
- pertanian
- peternakan
- pustaka
- seminar
- sepakbola
- sosial
- teknik
- ukm
- unpab
- wisuda