amankan-penerimaan-pajak-kanwil-djp-yogyakarta-bidik-sektor-properti_99.jpg

Amankan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Yogyakarta Bidik Sektor Properti

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yogyakarta akan melakukan penggalian potensi pajak sektor properti sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2013. Hal ini dilakukan dikarenakan pertumbuhan bisnis sektor properti meningkat cukup signifikan, ditandai dengan makin banyaknya perumahan, pusat bisnis maupun gedung-gedung bertingkat yang dibangun di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada tahun 2013 ini  penerimaan pajak Kanwil DJP Yogyakarta ditargetkan sebesar Rp 3,4 triliun atau naik 39% dari penerimaan pajak tahun 2012. Sedangkan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Yogyakarta dari awal tahun hingga Maret 2013 baru mencapai Rp 512 miliar, atau tumbuh sekitar 16% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk mencapai target penerimaan tersebut Kanwil DJP Yogyakarta akan melakukan penggalian potensi dari sektor-sektor potensial, salah satunya dari sektor properti.

Potensi penerimaan pajak dari sektor properti diperkirakan masih cukup besar, karena saat ini di wilayah DIY khususnya di Sleman, Yogya dan Bantul sedang booming pembangunan perumahan. Dalam beberapa tahun terakhir trend penjualan rumah menengah maupun rumah mewah terus tumbuh, selain itu juga mulai banyak bermunculan pusat-pusat bisnis baik berupa ruko, mall dan hotel.

Pertumbuhan bisnis sektor properti yang berkembang cukup pesat ternyata tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajaknya. “Data yang ada menunjukkan bahwa kepatuhan formal dan material Wajib Pajak sektor properti di wilayah DIY masih sangat rendah”, demikian disampaikan Witarto, Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil DJP Yogyakarta dalam acara Workshop Penggalian Potensi Pajak Sektor Properti di Kanwil DJP Yogyakarta, Kamis, 4 April 2013.

Pada tahun 2012, dari 272 Wajib Pajak yang melakukan usaha di sektor properti tercatat baru 74 Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan masih terdapat 198 Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Hasil analisa terhadap para Wajib Pajak tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan formal dan material Wajib Pajak tersebut masih sangat rendah.

Melalui kegiatan workshop yang diselenggarakan di Aula Lantai 7 Gedung Kanwil DJP Yogyakarta ini diharapkan akan meningkatkan pengetahuan petugas pajak guna mendorong tingkat kepatuhan membayar pajak khususnya Wajib Pajak sektor properti di wilayah Kanwil DJP Yogyakarta.

Dengan penggalian potensi berbasis sektoral akan terjadi perlakuan yang sama (mutual treatment) terhadap Wajib Pajak dan tidak akan terjadi kecemburuan diantara Wajib Pajak. “Sistem perpajakan di Indonesia sangat tergantung dengan kesadaran penuh Wajib Pajak karena sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment bukan official assesment sehingga peranan pengawasan mutlak harus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penggalian potensi berbasis sektoral sehingga tidak terjadi kecemburuan diantara Wajib Pajak”, kata Tunas Hari Yulianto, Kepala Seksi Potensi Sektor Jasa, Sub Direktorat Potensi Perpajakan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP dalam sambutannya pada acara tersebut.

Selain dihadiri oleh Tim dari Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Bidang di Kanwil DJP Yogyakarta, semua Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, perwakilan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, perwakilan Account Representative di lingkungan Kanwil DJP Yogyakarta dan anggota Tim Pengamanan Pemerimaan Kanwil DJP Yogyakarta. Dengan sinergi dari semua unit di Kanwil DJP Yogyakarta diharapkan penerimaan pajak sektor properti di wilayah Kanwil DJP Yogyakarta akan semakin meningkat.(Sumber :pajak.go.id)

Berita Lainnya